1. Hukum Negara
dan Pemerintah
A. Hukum
Menurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono
Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman
tertentu.
a) Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah adanya
laraangan yang harus dipatuhi semua orang. Hukum mempunyai sifat mengatur dan
memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk
menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak
mau mematuhinya.
b) Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum formal
seperti undang-undang, kebiasaan (costum), keputusan-keputusan hakim, traktat,
pendapat sarjana hukum. Sedangkan sumber hukum material seperti dari sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
c) Pembagian Hukum
Menurut “sumbernya”
hukum dibagi dalam:
-
Hukum undang-undang
-
Hukum kebiasaan
-
Hukum traktat
-
Hukum yurisprudensi
B. Negara
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat. Oleh Karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat
menetapkan tujuan hidup bersama.
a) Sifat-sifat
Negara
-
Sifat memaksa, artinya negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
-
Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
-
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
b) Bentuk
Negara
Disebut bentuk negara
jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerahdaerahnya) maupun ke luar
(dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Dalam teori modern
sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara
Serikat.
-
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah
dalam negara itu berada pada Pusat.
-
Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai
negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri,
masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada
Negara Federalnya.
c) Unsur-unsur
Negara
Untuk dapat dikatakan
sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Harus ada
wilayahnya
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah
tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang
ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (di alas darat dan lautan).
2) Harus ada
rakyatnya
Yang termasuk suatu
negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara. Dengan demikian
rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan. Namun demikian,
setiap orang yang ada dalam wilayah negara itu harus patuh kepada hukum dan
Pemerintah Negara tersebut.
3) Harus ada
pemerintahnya
Sebagai suatu
organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan
berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang
disebut Pemerintah.
4) Harus ada
tujuannya
Bahwasanya negara itu
mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu
merupakan suatu hal yang sangat penting, Karena segala sesuatu dalam negara itu
akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut.
C. Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa
Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan
roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Pemerintah dalam arti luas yaitu menunjuk kepada alat perlengkapan negara
seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas atau
kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
2. Warga Negara
dan Negara
Unsur paling suatu negara yang lain adalah
rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya adadalam angan-angan. Termasuk
rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam
wilayah kekuasaan negara tersebut.
A. Asas
Kewarganegaraan
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1) Kriterium
kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
(a) Kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan
suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia
dilahirkan.
(b) Kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
B. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal
dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak
warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial. Pembedaan
penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada
hakikatnya adalah untuk membedakan " hak dan kewajiban" nya saja.
Orang
asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara
Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan
kewajibanmempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban
untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan alas
diri dan harta bendanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar