Minggu, 18 Oktober 2015

Warga Negara dan Negara




1.       Hukum Negara dan Pemerintah

A.      Hukum
Menurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan­-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a)      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah adanya laraangan yang harus dipatuhi semua orang. Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

b)      Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum formal seperti undang-undang, kebiasaan (costum), keputusan-keputusan hakim, traktat, pendapat sarjana hukum. Sedangkan sumber hukum material seperti dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.

c)       Pembagian Hukum
Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam:
-          Hukum undang-undang
-          Hukum kebiasaan
-          Hukum traktat
-          Hukum yurisprudensi

B.      Negara
  Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh Karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
a)      Sifat-sifat Negara
-          Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
-          Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
-          Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

b)      Bentuk Negara
Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah­daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
-          Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.

-          Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya.

c)       Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1)      Harus ada wilayahnya
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (di alas darat dan lautan).
2)      Harus ada rakyatnya
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan. Namun demikian, setiap orang yang ada dalam wilayah negara itu harus patuh kepada hukum dan Pemerintah Negara tersebut.

3)      Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah.

4)      Harus ada tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting, Karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut.

C.      Pemerintah

 Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah. Pemerintah dalam arti luas yaitu menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas atau kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

2.       Warga Negara dan Negara
  Unsur paling suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya adadalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut.

A.      Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1)      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
(a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
(b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

B.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
 Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial. Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan " hak dan kewajiban" nya saja.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajibanmempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan alas diri dan harta bendanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar